May 11, 2011

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


 

Persaingan yang ketat di dalam dunia kerja saat ini menuntut setiap orang untuk terus mengembangkan kemampuannya dan mencari sesuatu yang baru yang dapat bermanfaat dan memudahkan bagi kehidupan manusia, sehingga kehidupan manusia semakin Efisien dan meningkatkan produktifitasnya.

LP3I adalah salah satu lembaga pendidikan yang memiliki program pendidikan yang membimbing mahasiswanya supaya bisa mengembangkan dirinya dan siap memasuki dunia kerja, sehingga lulusan – lulusannya adalah mahasiswa yang kompeten danmemiliki kredibilitas tinggi dalam bidangnya masing – masing.

OJT ( On The Job Training ) Adalah salah satu program LP3I untuk Menyiapkan Mahasiswanya agar bisa mengenal ruang lingkup dunia kerja, sehingga paramahasiswanya sudah dapat mengenali bagaimana ituasi dan lingkungan kerja sebagai bentuk atau upaya untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja yang sebenarnya.

OJT ( On The Job Training ) yang dilakukan oleh penyusun adalah di Kantor BERSAMA SAMSAT CIamis


 

1.2 Maksud dan Tujuan Pelaksanaan OJT


 

    Maksud dari Pelaksanaan OJT ini alalah untuk dapat memahami dan mengetahui tentang system dan alur kerja yang terjadi di Kantor BERSAMA SAMSAT CIAMIS. Dengan Tujuan untuk dapat menganalisis system yang terjadi sehingga dapat mengetahui dan mampu membandingkan bagaimana kelebihan dan kekurangan dari system tersebut. Sehingga ada kemungkinan untuk mengembangkan system tersebut sehingga lebih baik.


 

1.3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan OJT

    1.3.1 Waktu Pelaksanaan

        Waktu Pelaksanaan OJT dimulai tanggal 14 Febuari s/d 19 Maret 2011 dari hari Senin s/d Hari Sabtu dan jam Kantor dimulai dari Jam 07:300 s/d 15:30 WIB

    1.3.2 Tempat Pelaksanaan

        Tempat Pelaksanaan OJT bertempat di Kantor BERSAMA SAMSAT Ciamis Yang Beralamatkan di JL.Jendral Sudirman. No.231 Telp ( 0263 ) 771553 – 772656, Ciamis 46215.


 

BAB II    

TEMPAT PELAKSANAAN OJT

2.1 SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA DINAS PENDAPATAN DAERAH

Perkembangan Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat, diawali dengan terbentuknya Djawatan Perpajakan dan pendapatan Dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Propinsi DT 1 Jawa Barat.Dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor: 219/Po/V/O.M/SK/1971 Tanggal 25 September 1971 dan Tanggal Iitu pula yang dijadikan tonggak sejarah hari jadi Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat.

Selain itu denga Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat No.60/Po/V/OM/SK/71 sudah dibentuk suatu biro Pendapatan dan Perpajakan,akan tetapi unit kerja ini hanya merupakan embiro semata, karena unit kerja tersebut tidak berdir sendir dan masih diposisikan sebagai sub ordinat dari administratur bidang keuangan. Bidang pendapatan dan keuangan adalah satu rumpun,ketika proses mekanisme berkembang, pendapatan berkembang, keuangan berkembang, maka bidang ini di pecah menjadi disiplin fungsii sendiri.

Tugas pokok jawatan adalah menyelenggarakan tugas-tugas dan kewenangan- kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dalam bidang Perpajakan Daerah dan Pendapatan Daerah lain, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta garis-garis kebijaksanaan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dan pimpinan Daerah Cq. Gubernur. Pada awalnya susunan organisasi jawatan terdiri dari unsur pimpinan yaitu kepala jawatan dan unsur pembantu pimpinan adalah kepala bagian, kepala sub bagian kepala seksi,sebagai unsur pelaksana adalah kantor-kantorn perwakilan jawatan ditingkat Inspektorat wilayah yang terdiri dari:

  1. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Banten disebut wilayah I yang terdiri dari 4 kantor-kantor Jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya;
  2. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Bogor disebut wilayah II yang terdiri dari 5 kantor-kantor Jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya;
  3. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Cirebon disebut wilayah III yang terdiri dari 5 kantor-kantor Jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya;
  4. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Purwakarta disebut wilayah VI yang terdiri dari 4 kantor-kantor Jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya;
  5. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Priangan disebut wilayah V yang terdiri dari 4 kantor-kantor Jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya;

Setalah berubaha nama menjadi Dinas Pendapatan daerah tingkat I Djawa Barat dlakukan penyesuaian kelembagaan dengan perda Propinsi DT I Jawa Barat Nomor 7/DP.040/PD/78 tanggal 30 Agustus 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DT I Jawa Barat.

Namun demikian sumber daya dinas yang dimiliki pada saat itu masih sangat terbatas, baik pegawai sarana maupun beban target pendapatana daerah. Bahkan pada saat itu telah di upayakan pengalian sumber daya pendapatan baru berupa Pungutna Bea Balik Nama Tanah (PBNT) yang kemudian di lakukan pembekuan pemungutan. Selanjutnya dilakukan penyesuaian kelembagaan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 7/DP.040/PD/78 tentang; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DT I Jawa Barat. Berdasarkan susunan organisasi ini, Eksistensi kantor- kantor perwakilan jawatan di setiap wilayah ditiadakan sehingga organisasi ditetapkan sebagai berikut:

  1.     Unsur pimpinan adalah kepala dinas;
  1. Unsur pembantu pimpinan adalah kepala bagian tata usah;
    1. Unsur pelaksanaan pelaksanaan adalah sub dinas, cabang dinas dan unit pelaksanaan teksnis

    Pada fase inilah terjadi keransuan organisasi pada tingkat oprerasional dimana cabang dinas pembentukannya didasarkan pada keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor; 125/SK.L045/HUK/1982, sedangkan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dibentuk dengan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa barat Nomor; 123/SK.1045/HUK/82 tentang Pembentkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis PKB dan BBKNKB pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DT I Jawa Barat, yang memposisikan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) berada dibawah dan bertanggungjawab langsung Kepada Kepala dinas, sedangkan Kepada Kepala cabang hanya bersifat administratif yaitu dalam hal peralatan, pembekalan dan belanja rutin

    Pristiwa monumental yang terjadi saat itu adalah dilakukannya reformasi dalam sistem dan prosedur perpajakan propinsi, dimana pada tahun 1987, dilaksanakan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (SAMSAT) berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yang secara prosedur administratif didasarkan pada surat Edaran Menteri Dalam Negri nomor: 16 Tahun 1977 tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Sytem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam Pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK), pembayaran Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor(PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

    Sebagai akibat dari pelaksanaan SAMSAT di Jawa Barat, selain efektivitas pemungutannya juga aspek pendapatan daerah telah terjadi lonjakan penerimaan pendapatan yang sangat sepektakuler. Dalam Kerangka penguatan pelaksanaan tugas pendapatan daerah, Pemerintah Daerah memendang perlu melakukan recruitmen pegawai pada tahun 1987 sebayak 560 (lima ratus enampuluh) orang.

    Guna mencapai daya dan hasil guna kinerja pada tingkat operasional dan tidak adanya legalitas Kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dari pemerintah pusat, maka organisasi dan tata kerja cabang dinas ditetapkan dengan perda Nomor: 4 Tahun 1984 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dipenda TK I Jawa Barat, sehingga posisi Organisasi cabang dinas ditetapkan sebanyak 24 kantor cabang dinas dengan wilayah kerja di setiap kabupaten/kotamadya.


 

  1. VISI DAN MISI DINAS PENDAPATANDAERAH

    2.2.1     Visi

    Menjadi Pengelola Pendapatan Daerah Yang Amanah Dengan Beroriaentasi Kepada Kepuasan Pelayana Publik

    1. Misi
      1. Meningkatkan Penerimaaan Pendapatan Daerah
      2. Meningkatkan Kualitas Pelayana Kepada Masyarakat
        1. Menempatkan Kinerja Sumber Daya Manusia dan Organisai
        2. Menjaring Jejaring kerja dan kordinasi Secara Sinergis di Bidang Pendapatan Daerah


         


         


         


         


    1. STRUKTUR ORGANISASI DAN DESKRIFSI PELAKSANAANYA
      1. TIM PEMBINA SAMSAT

          SAMSAT merupakan wadah yang melaksanakan tugas secara bersama dari 3 ( tiga ) Instansi yaitu( Kepolisian, UPPD, dan Jasa Raharja)maka untuk memudahkan koordinasi perlu di bentuk Tim Pembina SAMSAT Pusat dan Propinsi

      1. Tim Pembina SAMSAT Pusat
        1. Tim Pembina SAMSAT Pusat berkedudukan di Jakarta
        2. Susunan keanggotaan SAMSAT Pusat terdiri dari:
          1. Pembina    :      a)    Mentri Dalam Negri

            b)     Mentri Pertahanan Keamanan

            c)     Mentri Keuangan

          2. Pengarah : a)     Sekertaris Jendral Departemen

            Dalam Negri

                     b)     Kepala Kepolisian Repoblik

                        Indonesia

                     c)    Direktur Utama PT. Jasa

Raharja (Persero)

  1. Ketua Umum : Direktur Jendral PUOD     
  2. Ketua Pelaksana

    Harian: a) Direktur Pendapatan Daerah

                 b)    Direktur Lalulintas Porli

                 c)    direktur operasi pt. Jasa Marga    

  3. Sekertaris:     a)    Kasubdi Dinas Pajak Daerah

    b)    Kasubdi Regiden Ditlantas Prli

    c)    Kepala Divisi Asuransi Pt. Jasa

        Raharja

  4. Bendahara:     staf Pada Dit Bina Ditjen PUOD
  5. Anggota:         a)     Sekertaris Direktorat

    Jendral PUOD

    b)    Wakil Direktr Lalu Lintas PORLI

    c)    Kepala Biro Analisa Keuangan

        Daerah

    d)    Kepala Biro Hukum Depdagri

    e)     KabagAnalisisa PAD

    Dep.Keuangan

                    f)    Kaur Underwriting Pt Jasa

                        Raharja

                    g)    Kasi Pjak Dati II Dit. Bina Patda

                        Ditjen ,PUOD Depdagri

  1. Tim Pembina SAMSAT pusat mempunyai tugas:
    1. Merumuskan Dan menyiapkan Pertunjukan Pelaksanaan Samsat
    2. Melaksanakan Pembina Pelaksanan SAMSAT
    3. Memecahkan Dan Memberi PetunjukPenyelesaian Masalah Yang dihadapi Dalam Pelaksanaan SAMSAT
    4. Mengadakan Peninjauan Ke Daerah Dalam rangka Pembina dan pemantapan


       

  1. Tim Pembina SAMSAT Propinsi
    1. Tim Pembina Samsat Propinsi Berkedudukan di Ibu Kota Propinsi
    2. Susunan Keanggotaan Tim Pembina Samsat Propinsi
      1. Pengarah :    a)    Gubernur Kepala Daerah

        b)    Kepala Kepolisian Daerah

      2. Ketua Umum :    Sekwida Propins
      3. Ketua Pelaksana a)    Kepala dinas Pendapatan

        Harian :            Prpinsi

                     b)    Kepala Ditlaantas Plri

                     c)    Kepala Cabang Pt. Jasa Raharja

      4. Sekertaris :     a)    Kasubdia Pajak Dinas Pendapatan

        Propinsai

        b)    Kabag Regident Ditlantas Polda

      5. Bendaharawan :     Staf pada Dinas Pendapatan Propinsi

        Anggota :         a)    Kepala Biro Hukum Pemda

                        Propinsi

                     b)    Ses Ditlantas Polda

        c)    Kepala Biro Keuangan Pemda

            Propinsi     

        d)    Kasubdis RenbagDinas

        PendapatanPropinsi

        e)    Kasuddis Wabin Dinas

            Pendapatan Propinsi

                    f)    Kabag Tata Usaha Dinas

                        Pendapatan Propinsi

                    g)    Kasi Pajak patan Propinsi

                    h)    Kasubag STNK Ditlantas Polda


 


 


 


 


 

  1. SUSUNAN ORGANISASI UPPD KANTOR SAMSAT CIAMIS


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  1. Kepala
  2. Sub-tatausaha
  3. Seksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraaan bermotor
  4. Sesksi non pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  5. Kelompok jabatam fungsional
  6. Sub unit pelayanan


     

RINCIAN TUGAS UPPD KANTOR BERSAMA SAMSAT CIAMIS

KEPALA

  1. Menyelenggarakan perumusan program kerja UPPD
  2. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tugas UPPD
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pelayanan umum, pengendalian, pelaporan dan koordinasi pendapatan daerah.
  4. Menyelenggarakan pelayana umum pemungutan pendapatan daerah
  5. Menyelenggarakan telaah staf sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan
  6. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  7. Menyelenggarakan evaluasi dan laporan
  8. Menyelenggarakan tugas lain sesuai denmgan tugas pokok dan fungsinya


     

TATA USAHA

  1. Menyelenggarakan penyusuna program kerja UPPD dan sub bagian tata usaha
  2. Menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi
  3. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  4. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan
  5. Melaksanakan pengelolaan tatausaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan.
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan
  7. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  8. Menyelenggarakan evaluasi dan laporan
  9. Menyelenggarakan tugas lain sesuai denmgan tugas pokok dan fungsinya


 


 

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

  1. Melaksanakan program seksi PKB dan BBN-KB
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayana umum, pemungutan PKB dan BBN-KB
  3. Melaksanakan pelayanan umum pemungutan PKB dan BBN-KB
  4. Melaksanakan koordinasi pengendalian evaluasi dan pelaporan pemungutan PKB dan BBN-KB
  5. Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  7. Melaksanakan evaluasi dan laporan
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai denmgan tugas pokok dan fungsinya


 

SEKSI NON PKB DAN BBN-KB

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi non PKB dan BBN-KB
  2. Melaksanakan penyusuna bahan petunjuk teknis pelayana umum, koordinasi, pengendalian evaluasi dan pelaporan pemungutan PKB da BBN-KB
  3. Melaksanakan pelayanan umum pemungutan, meliputi pajak air permukaan pajak baha bakar kendaraan bermotor, pajak rokok serta retrebusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahakan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
  4. Melaksanakan koordinasi pengendalian evaluasi dan pelaporan pemungutan, meliputi pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor pajak rokok dan retribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahklan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
  5. Melaksanakan pelayana umum pemungutan non PKB dan BBN-KB
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  8. Melaksanakan evaluasi dan laporan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai denmgan tugas pokok dan fungsinya

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagai tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
  2. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kelompok Jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Jumlah tenaga jabatan fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja
  6. Rincian tugas pokok jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan


 


  1. PROSES PELAKSANAAN OJT
    1. ADMINISTRASI SAMSAT
      1. Surtat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor

        Dalam Kantor Bersama SAMSAT Hanya ada satu formulir surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor (SPPKB), yang berfungsi sebagai permohonan stnk,Pendaftaran kendaraan Bermotor Dasar Penetapan Pajak dan Permohonan Penetapan AWDKLLJ.

            Sefesifikasi Teknis Pormulis diatas ditetapkan oleh Mentri Dalam Negri sehingga sama dan seragam seluruh SAMAT Indonesia.


         

      2. Surat Ketetepan Pajak Daerah ( SKPD )
        1. SKPD :
          1. Merupakan Ketetapan Besarnya PKB, BBN-KB, SWDKLLJdan biaya administrasi STNK dan TNKB
          2. Apabilai sudah di bayar/di validas berfungs sebagai tanda buktipembayaranya.
        2. Sefesifikasi Teknis Pormulis diatas ditetapkan oleh Mentri Dalam Negri sehingga sama dan seragam seluruh SAMAT Indonesia.
      3. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK )

        Stnk Berfungsi Sebagai registrasi dan identifikasi kendaraan bermoor dengn hak memakai nomor kendaraan bermotor.

        Penerbitan Stnk di laksanakan oleh kepolisian melalui proses administrasi pada Kantor Bersama SAMSAT.Sedangkan Masa berlaku STNK itu sendiri selama 5 ( lima ) tahun terhitung sejak pendaftaran, dan setiap tahun diadakan pengesahan kembali namun tidak diganti.

        Pengadaan dan Pembiayaan blanko STNK dilaksanakan oleh kepolisian. Sefesifikasi Teknis Pormulis diatas ditetapkan oleh Mentri Dalam Negri sehingga sama dan seragam seluruh SAMAT Indonesia.


         

      4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ )

        Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada SKPD juga berfungsi sebagai penganti folis asuransi.

        Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada lembar SPKB juga berfungsi sebagaipengganti folis asuraWDKLLJ di samping SKPD.dan sebagai salahsatu pengesahan stnk.

        Sefesifikasi Teknis Pormulis diatas ditetapkan oleh Mentri Dalam Negri sehingga sama dan seragam seluruh SAMAT Indonesia.


 

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
    1. Pendaftaran Perttama

      Pendaftaran kendaraan bermotor baru

      Persyaratan:

      1. Mengisi formulir SPPKB
      2. Identitas:
        1. Untuk perorangan :tanda jatidiri yangsah +1 lembar fotokofy,bagi yang berhalangan sukup dengan menbawa surat kuasa bermaterai.
        2. Untuk badan hokum :salinan akte pendirian + 1 lembar fotocofy ,keterangan domisili,surat kuasa bermaterai, ditandatangani pimpinan serta di bubuhi cap badan hokum yang bersangkutan.
        3. Untuk nstansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) :surat tugasatau surat kuasa bermaterai serta ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi bersangkutan.
      3. Faktur
      4. Sertifikat uji tife, tanda lulus uji tipe atau buku lulus uji berkala,sertifikat NIK ( VIN)dan Tanda fendaftaran tife.
      5. Kendaraan yang berubah bentuk harus membawa surat keterangan izin dari perusahaanjika mendapat izin.
      6. Surat keterangan bagi kendaran bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
      7. Bukti hasil pemeriksaan fisik.


         

  2. PENGESAHAAN STNK SETIAP TAHUN

    Persyaratan yang harus di penuhi untuk pembayaran pajak tahunan:

    1. Mengisi formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagay pernyataan tidak terjadi perubahan epesiensi kendaraan bermotor.

      b.     Identitas:

      1. Untuk perorangan :tanda jatidiri yangsah +1 lembar fotokofy,bagi yang berhalangan sukup dengan menbawa surat kuasa bermaterai.
      2. Untuk badan hokum :salinan akte pendirian + 1 lembar fotocofy ,keterangan domisili,surat kuasa bermaterai, ditandatangani pimpinan serta di bubuhi cap badan hokum yang bersangkutan.
      3. Untuk nstansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) :surat tugasatau surat kuasa bermaterai serta ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi bersangkutan.
    2. STNK Asli
    3. Bukti hasil pelunasan PKB / BN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah dimanipulasi )tahun terakhir.


     

  3. PERPANJANGAN STNK SETELAH 5 ( LIMA ) TAHUN

    Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Mengisi formulir SPPKB
  • Identitas:
  1. Untuk perorangan :tanda jatidiri yangsah +1 lembar fotokofy,bagi yang berhalangan sukup dengan menbawa surat kuasa bermaterai.
  2. Untuk badan hokum :salinan akte pendirian + 1 lembar fotocofy ,keterangan domisili,surat kuasa bermaterai, ditandatangani pimpinan serta di bubuhi cap badan hokum yang bersangkutan.
  3. Untuk nstansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) :surat tugasatau surat kuasa bermaterai serta ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi bersangkutan.
  • STNK Asli atau surat keterangan dari kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK
  • BPKB Asli.
  • Bukti pelunasan PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah dimanipulasi ) tahun terahir.
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik
  1. MEKANISME PENGERJAAN
    1. Mekanisme Kerja Pendaftaran dan Penetapan
  • Penelitian dan Identifikasi Registrasi

Uraian Tugas

1)     Menerima, ameneliti keabsahan berkas pemohon

2)     Melakukan penelitian pada daftar barangdan pada daftar pemblokiran

3)    Membubuhkan farafp pada resi formulir pendaftaran yang diterima,memotong dan memberikan resi tersebut kepada pemohon.

4)     Menerima dan meneliti hasil fisik kendaraan bermotor, untuk di cocokan dengan dokumen kendaraan bermotor dan apabila terdapat perbedaan dan atau sama dengan pencarian dan pemblokiran berkas maka pemohon tersebut diselesaikan ssecara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

5) memberikan dan menetapkan nomor Polisi dan nomor BPKB setra penulisanya pada formulir SPPKB yang juga formulir pemohon STNK serta membubuhkan faraf tersebut.

6)     meneruskan berkas pemohon kepada orientasi Data statis kendaraan

  • Orientasi Data statis

    Uraian tugas:

    • Membuat kartu induk kendaraan bermtor bagi kendaraan baru. Khusus yang sudah komputerisasi menyesuaikan dengan aplikasi program.
    • Memberikan kartu nomor induk kendaraan secara sistematis.
    • Menuliskan identifikasi kepemilikan jenis kendaran, golongan, fungsi pada kartu induk kendaraan bermotor untuk menetapkan besarnya PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ.
    • Pembuatan order untuk proses pencetakan TNKB bagi kendaraan baru, perpanjangan STNK dan penggantian nomor kendaraan,dan lainya.
    • Meneruskan berkas pemohon kepada penetapan PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ.


       

  • Penetapan PKB dan BBN-KB

    Uraian tugas

    • Menetapkan besarnya PKB BBN-KB serta denda dalam SKPD
    • Memberikan nomor SKUM Dan kohir pada SKPD
    • Membukukan dalam buku produksi pajak
    • Meneruskan berkas pemohon kepada penetapa SWDKLLJ    


       

  • Penetapan SWDKLLJ

    Uraian tugas

    • Menetapkan SWDKLLJ dan denda serta membubuhkan faraf pada SKPD
    • Membubuhkan penetapan
    • Meneruskan berkas yang telah ditetapkan oleh petugas SWDKLLJ dan dendanya kepada penetapan biaya Administrasi STNK / TNKB


       

  • Penetapan Biaya Administrasi STNK / TNKB

    Uraian tugas

    • Menetapkan biaya administrasi TNKB serta membubuhkan faraf
    • Membukukan biaya administrasi
    • Menyarahkan berkas kepada korektor


       

  • Pelayanan korektor

    Uraian tugas

    • Memeriksa besarnya ketetapan dan denda
    • Memberikan paraf pada SKPD
    • Memeriksa berkas pendaftaran kendaraan bermotor
    • Menyarahkan ktp asli, bpkb asli,dan SKPD asli kepada pemohon
    • Meneruskan berkas ke u    nit pembayaran


       

  1. Mekanisme pembayaran dan penyerahana
    1. Penerimaan pembayaran

      Uraian tugas

      1. Menerima pembayaran sesuai dengan SKPD dan membubuhkan validasi pad SKPD
      2. Meneruskan berkas SKPD kepada petugas pencetakan STNK pengesahan STNK
      3. menyerahkan berkas asli SKPD yg lelah di validasi kepada pemohon
      4. mendistribusikan skpd kepada dipenda dan pt. jasa raharja
      5. menyetorkan uang kepada instansi atau kepada pihak yang berhak menerima palinglambat 1 x 24 jam
      6. membukukan dalam buku kas umum dan penerimaan perjensi( PKB/BBN-KB , SWDKLLJ , Administrasi STNK dan TNKB)


         

    2. validasi STNK/pencetakan STNK dan Penyediaan TNKB

      urayan tugas :

      1. mencetak STNK baru/ Peroanjangan/ pengesahan
      2. mencetak TNKB
      3. menerima berkas dan tindasan SKPD dari penerima pembayaran
      4. meneruskan berkas kepada unit penyerahan STNK dan TNKB


         

    3. penyerahan STNK , TNKB

      uraian tugas :

           menyerahkan STNK , TNKB


     


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  1. ANALISIS HASIL OJT
    1. DIAGRAM CONTEX DAN PENJELASANYA

      Diagram contex adalah yang terdiri dari suatu proses dan menggambarkan ruang lingkup sutu sitem.

         Diagram contex merupakan level tertinggi dari DFD yang menggambarkan keseluruhan input ke system dan

Output dari system. Dan diagram yang saya buat mengacu ke yourdan , de marco.

Diagram Cotex Sistem Pembayaran Pajk di Kantor Bersama Samsat Ciamis


 


 


 


 


 


 

Penjelasanya :

  • Pemohon membawa ktp dan poto copy ktp yang sah,STNK yang asli dan SPKB terakhir kemudian d bawa ke loket pendaftaran dan mengisi formulis pendaftaran.
  • Petugas pendaftaran memeriksa dan dan mendatangani resi formulir untuk di berikan ke pemohon.dan berkas di berikan ke petugas penetapan untuk menetapkan besarnya pajak dan denda.dan berkas di teruskan kepetugas infut data dan data kemudian di cetak.
  • Pemohon membayar uang pajak ke petugas pembayaran.
  • Data yang sudah di input dan di cetak menjadi skpd baru dan diberikan kepada pemohon bersama dengan stnk dan KTP asli.


 


 

No comments:

Post a Comment

Entri Populer